Memiliki Puluhan Paket Sabu Pegawai koperasi dan IRT Ditangkap Polisi

Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-una berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Narkoba dan barang bukti berupa 36 paket sabu ukuran kecil, Sabtu (25/8/2018) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FJH (20) laki-laki seorang pegawai Koperasi simpan pinjam warga Malakosa, Kabupaten Parigi Mautong dan perempuan berinisial SSD (29) seorang ibu rumah tangga warga Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana Kota, Kab Tojo Una-una.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari pelaksanaan rutin operasi K2YD di depan Mako Lantas Polres Tojo Una-una yang di pimpin oleh Kasubbag Hukum Polres Tojo Una-una, Iptu Taiyeb Lawadang sekitar pukul 21.30 Wita.

Pada saat tim menghentikan kendaraan bermotor dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka FJH ditemukan 18 paket ukuran kecil yang diduga sebagai sabu didalam tas milik tersangka.

Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK saat dihubungi media ini, Minggu (26/8/2018) kemarin membenarkan penangkapan kedua pelaku Narkoba tersebut.

“Dari hasil temuan tersebut kemudian tim unit melakukan introgasi kepada pelaku dan mengarah kepada salah satu pelaku lainnya yang berada di Desa Padang Tumbuo yaitu perempuan SSD.

“Kemudian Sekitar pukul 22. 30 wita tim menuju ke Desa Padang Tumbuo, Kecamatan Ampana Kota, dirumah tersangka SSD, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku SSD yang di dampingi kedua orang tua pelaku dan ketua RT setempat ditemukan 18 paket kecil di duga shabu yang di simpan oleh pelaku di dalam dos yang di bungkus tissu,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari keterangan tersangka perempuan SSD bahwa paket sabu yang dimilikinya adalah milik suaminya bernama Chao yang saat ini berada di dalam Lapas Ampana dalam kasus yang sama yakni sabu.

“Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Unit Sat Narkoba  guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(yaya).

Exit mobile version