Komisi B Lakukan Pembahasan PP No 18 Tahun 2017, Reo Anggap Masih Asumsi Belum Bisa di Estimasi

Palu, Satusulteng.com – DPRD Kota Palu siang tadi, Kamis 27 Juli 2017 melakukan pembahasan PP No 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Protokoler DPRD diruang komisi B yang dilakukan secara tertutup.

Reo Erfandy menyatakan, pada hasil rapat tersebut pertama kita harus buat dulu peraturan daerah (perda) bersama eksekutif dan legislatif.

“Maka ini kami genjot karena sampai hari ini kita belum memulai perda itu, sementara itu dalam PP No 18 itu di pasal terakhir peraturan itu berlaku semenjak di undang – undangkan.” Tuturnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sampai saat ini mereka belum bisa melakukan estimasi dikarenakan dasarnya belum ada, yang hanya bisa dilakukan sampai saat ini hanya asumsi.

“Asumsi itu kalau kita melihat pada pendapatan tahun lalu sangat rendah, Tetapi itu kalau mengasumsiakan keseluruhan. Misalnya, anggota disesuaikan berapa jumlah sewa mobil seperti avanza perharinya, pimpinan sudah mempunyai kendaraan dinas jadi tidak perlu ada sewa mobil” Terangnya.

Lanjutnya, untuk Tunjangan Komunikasi Intensif disesuaikan dengan kepala daerah untuk pimpinan sedangkan wakil pimpinan 80% dan anggota hanya mencapai 75% begitu hitungannya seuai dengan aturan PP no 18 tahun 2017.

Ia juga mengatakan, bahwa sampai saat ini mereka belum bisa melakukan estimasi dikarenakan dasarnya belum ada, yang hanya bisa dilakukan sampai saat ini hanya asumsi.

“Asumsi itu kalau kita melihat pada pendapatan tahun lalu sangat rendah, Tetapi itu kalau mengasumsiakan keseluruhan. Misalnya, tunjangan transportasi khusus untuk anggota sedangkan pimpinan sudah mempunyai kendaraan dinas,” Terangnya.

Lanjutnya, berapa jumlah kenaikan itu nanti tergantung pada Pendapatan fiskal daerah karena itu diatur sesuai naik apa tidaknya fiskal daerah tersebut.

“Penyesuaian kenaikan pendapatan itu, berdasarkan fiskal daerah tergantung pada kenaikan pendapatan daerah apakah naik sedang atau turun,”

Reo juga menyampaikan, untuk menentukan ini berdasarkan permendagri. Sedangkan permendagri ini belum diundangkan.

“Insya Allah bulan depan ini sudah diundangkan,” Katanya (Eky)

Exit mobile version