Ketua Tim Hukum Syamsudin-Nurseha Pertanyakan Kinerja Paswalih dan Bawaslu

Palu, Satusulteng.com – Syahrouw A. Douw, SH selaku, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor urut 3 H.Syamsudin Koloi dan Hj. Nurseha Batalipu mempertanyakan, terkait hasil kinerja pemeriksaan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) kabupaten Buol dan juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, terhadap pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Rauf – Abdulah Batalipu,

Syahrouw menyatakan, bahwa sampai saat ini kartu beramal pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Rauf  dan Abdullah Batalipu tidak mendapatkan kejelasan terkait sampai kapan batas waktu berlakunya kartu beramal dan kapan ditariknya surat dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kartu yang masih beredar di masyarakat tersebut.

“Saya surati bawaslu  pada poin 3 yang belum ditariknya surat dukungan dan kartu beramal terhadap masyarakat, dan bawaslu menyurati saya dan sesuai dengan isi surat bawaslu bahwa pada 01/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017, yang berbunyi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan dan mengirimkan instruksi Nomor : 017/Bawaslu.Prov-ST/HK.06.02./1/2017 kepada panwaslih Kabupaten Buol, untuk menindaklanjuti kesimpulan Majelis, huruf c angka 1 Putusan Nomor : 01/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017,” Jelasnya saat di Careto. Rabu 25 Januari 2016

Ia juga menjelaskan, pasca debat dikabupaten buol kemarin kawan dari tim bersinar mendatangi panwaslih, sehingga hal tersebut ditanggapi panwaslih dan sudah direkomendasikan kepada pasangan nomor urut 1 untuk menarik surat dukungan serta kartu beramal yang telah beredar ditengah masyarakat. Namun teman-teman juga mempertanyakan sampai kapankah kartu beramal tersebut berlaku. Ujarnya

Ia juga mrenginginkan, kepada pihak panwaslih untuk menghilangkan redaksi yang sudah tertuang dalam kartu beramal dan kapan mengganti kartu yang lama terhadap kartu yang baru.

Kembali, syahrouw menngutarakan, bahwa kawan dari tim bersinar tidak menginginkan pasangan calon dari nomor urut 1 Amiruddin Rauf dan Abdullah Batalipu untuk di singkirkan, melainkan pihaknya menuntut bahwa secepatnya  kartu beramal dan surat dukungan tersebut ditarik pihak panwaslih.

“Karena sesuai dengan Undang – undang pikada bahwa pasangan calon ak boleh memberikan dan menjanjikan hal apapun kepada pemilih,” Terangnya

Ia juga menyatakan, terima kasih kepada Panwaslih yang sudah bekerja maksimal selama pilkada ini. Ungkapnya. Eky

Exit mobile version