Kepala BNNP Sulawesi Tengah : ASN Berperan Bantu Pencegahan Narkoba

????????????????????????????????????

Touna, Satusulteng.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs. Andjar Dewanto, SH, MBA mengajak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una –Una (Touna) untuk berperan membantu Pencegahan, Pemberantasan Penyelahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Touna.

“Permasalahan Narkoba ini bukan hanya menjadi urusan kepolisian atau BNN saja, tetapi diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk kerja sama masyarakat dan pemerintahan,” kata Brigjen Pol Drs. Andjar Dewanto, SH, MBA pada kegiatan Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Istansi Pemerintah, di Hotel Ananda, Selasa (13/2/18) kemarin.

Brigjen Pol Drs. Andjar Dewanto mengungkapkan, berdasarkan data kasus kejahatan Narkotika di Kabupaten Touna, yang di tangani Polres Touna dan BNNK Touna pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2016 mengalami kenaikan.

“Pada tahun 2016, jumlah kasus yang di tangani Polres Touna berjumlah 14 kasus dengan tersangka 23 orang, sementara BNN menangani 1 kasus dengan tersangka 1 orang. Sedangkan pada tahun 2017 Polres Touna tangani 20 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang, sementaran BNN menangani 2 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah Narkoba yang terjadi saat ini di Kabupaten Touna, sudah sepatutnya menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama, baik masyarakat dan seluruh istansi pemerintah. Sebagai ASN sudah menjadi kewajiban bersama untuk membantu menangkal ancaman penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Touna.

“Contoh yang paling sederhana yang kita lakukan dengan melakukan pencegahan terlebih dahulu dari lingkungan terdekat yakni keluarga, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan, agar ASN tidak terlibat sebagai penyalahgunaan Narkoba, karena sanksinya jelas bagi ASN yang terlibat barang haram tersebut.

“Yah, sanksinya kurungan penjara bahkan pemecatan terhadap ASN yang terlibat. Contohnya pejabat Lingkup Pemda Touna yang di tangkap oleh BNNP Sulteng berinisial EM yang sudah dua terlibat kasus yang sama,” tukasnya.(yaya).

Exit mobile version