Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada, Ketua KPU Sentil Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Palu, Satusulteng.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Bersama sekretaris KPU Kota palu dan juga komisioner –komisioner lainnya, siang tadi melakukan konferensi pers tentang pengembalian dana sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur  Tahun 2015, Kepada Pemerintah Kota Palu sebesar RP. 3,362 Miliyar.

Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku  mengatakan bahwa, Laporan dana tahapan Pilkada ini sudah lama ingin ia sampaikan dan juga sudah di agendakan kepada Walikota dan Wakil Walikota Palu yang telah terpilih dan juga telah  dilantik.Sesuai dengan aturan bahwa saja Lembaga Eksekutif harus melaporkan dana yang telah terpakai sepanjang tahapan pilkada berlangsung. Namun kesibukan dari kedua kepala daerah tersebut, sehingga KPU Kota Palu hanya bisa bertemu dengan Plt. Sekretaris Kota Palu. Ujarnya, dikantor KPU Kota Palu yang beralamatkan di jalan Balai Kota Timur.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa ia masih mengingat dan mengkutip jelas perkataan dari Walikota Palu yang terpilih kepada KPU Kota Palu bahwa saja penyelenggaraan yang diselenggarakan KPU Kota Palu bukan saja baik tapi sangat baik sekali. Ujarnya, siang tadi. Senin 13 Juni 2016.

Sekertaris KPU Muhiddin menjelaskan angka anggaran dari Pemkot sebsar Rp 15.136314.450,dan nilai anggaran yang di cairkan dengan tahap pertama sebesar Rp 8.664.275.000,kemudian tahap kedua Rp 5.771.083.450,

Akan tetapi tahap ketiga pencairan tidak di lakukan pencairan oleh KPU sebab di tahap pertama dan kedua dana anggaran KPU masih tersisah Rp 2.661.156.481,olehnya di tambah oleh tahap ketiga sebsar Rp 700.956.000,maka dana yang di kembalikan oleh KPU sebesar Rp 3.362.122.481,dan dana yang di pakai oleh di pakai oleh KPU selama Pilkada sebesar Rp 14.435.358.450, Jelasnya.

Menurut Muhiddin banyaknya dana yang di kembalikan oleh KPU,disebabkan karena prediksi pasang calon yang di perkirakan mencapai enam calon akhirnya hanyalah di isi oleh empat calon,kemudian adanya surat edaran dari Sekjen KPU bahwa tidak lagi di perbolehkan membentuk Pokja,

”Jadi itu semua yang mengakibatkan banyaknya pengembalian dana Pilkada kepada Pemkot,”Jelasnya (Eky)

Exit mobile version