Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE menerima kunjungan Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Arifandi, SE pada Jumat (14/11/2025) di ruang kerjanya.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam rangka audiensi sekaligus penyerahan surat pencatatan ciptaan terkait logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Arifandi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh instansi, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, guna memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual atas berbagai produk dan karya daerah.
Hal ini termasuk karya kreatif, identitas daerah, serta produk khas UMKM.
“Pada dasarnya kami terus berkolaborasi dengan seluruh instansi khususnya di wilayah Sulawesi Tengah dalam rangka penguatan perlindungan terkait hak intelektual dari produk-produk khas baik UMKM maupun lainnya. Supaya memiliki payung hukum dan tidak bisa diklaim oleh pihak-pihak lainnya. Dalam pendaftaran, selain kolaborasi dan komunikasi yang kuat, juga dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua bupati dan wali kota dalam rangka perlindungan produk-produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Wali Kota Hadianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng yang selama ini aktif memberikan pendampingan, pelayanan, serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan instansi di Kota Palu.
Menurut wali kota, perlindungan atas karya dan produk lokal menjadi bagian penting dalam memperkuat identitas dan daya saing daerah.
Sebagai bentuk penghargaan, Wali Kota Hadianto Rasyid turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Sulawesi Tengah atas dedikasi dalam pembinaan, pelayanan, dan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Palu.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual demi kemajuan Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan. (*)
