Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, S.Pd., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (17/04/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakor ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam penyelenggaraan program Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.
Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan terhadap bahasa dan sastra daerah di Indonesia.
Upaya ini dilandasi oleh amanat konstitusi Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu, program ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi, menjalin sinergi, dan merumuskan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah, agar pelestarian bahasa dan sastra daerah dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Adapun tujuan akhir dari kegiatan ini adalah agar para penutur muda menjadi penutur aktif bahasa daerah, belajar dengan cara yang menyenangkan, serta turut menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan dalam mempertahankan bahasa daerah.
Program ini juga mendorong munculnya fungsi dan ranah baru dari bahasa dan sastra daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.
Rakor ini menjadi tonggak awal dalam komitmen bersama pelestarian bahasa daerah, sebagai bagian integral dari identitas dan kekayaan budaya bangsa. (*)