Jadi Pengedar Warga Touna Divonis 18 Tahun Penjara

Touna, Satusulteng.com – Warga jalan Yos sudarso, Kecamatan, Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) berinsial AM (47) di vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin (5/11/2018).

AM di vonis hakim PN Poso karena terbukti memiliki Narkoba jenis shabu-shabu seberat 153 gram.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Samsul Kasim, SH, MH melalui Jaksa Jimmy Manurung, SH saat berbincang dengan media ini, Selasa (6/11/2018).

Jimmy mengatakan, putusan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hakim memutuskan terdakwa AM 18 tahun penjara, sementara jaksa menuntut 15 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya AM ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Touna, pada bulan Mei 2018 lalu di rumahnya di Jalan. Yos Sudarso, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Pada saat dilakukan penangkapan diamankan barang bukti sebanyak 2 paket besar narkotika jenis sabu, berat kotor 153 Gram, Uang Rp. 3.300.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 14 pak plastik klik bening dan 2 unit handphone.(yaya).

Exit mobile version