Jadi Pengedar Narkoba, Warga Matako Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Touna, Satusulteng.com – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.

Tersangka SL alias Ecu warga Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna diserahkan ke Kejari Touna berdasarkan surat P21 dari Kejati Sulteng nomor : B- 1687 /R.2.4/Euh.1/12/2018 tgl 11 Desember 2018.

Pelaksanaan tahap II oleh penyidik BNNP Sulteng BRIPKA Kasmad Larasa dan BRIGADIR Ahmad Dafid Rijal dikawal langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng kepada Kasi Pidum Kejari Touna Hendrawan, SH .

Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng AKBP Baharudin melalui penyidik Bripka Kasmad Larasa saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka SL alias Ecu ditangkap oleh anggota BNNP Sulteng bekerjasama dengan anggota BNNK Touna pada tanggal 20 September 2018, sesuai dengan laporan kejadian narkotika Nomor : LKN/21/IX/Ka/Pb/2018/BNNP Sulteng tgl 20 September 2018 .

“Dari tangan pelaku SL Alias Ecu ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 11,14 gram,” kata mantan Plt. Kepala Seks Pemberantasan BNNK Touna itu.

Jadi, kata Kasmad, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Touna dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Touna Hendrawan, SH dan Jaksa Jimmy Manurung, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Fungsional.

“Tersangka SL alias Ecu dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.**

Penulis: Yahya Lahamu

Exit mobile version