Ikut MEA, Indonesia Harus Pangkas Jenis Pajak

RMOL. Sektor perpajakan masih amat diperlukan dalam perekonomian Indonesia. Mengingat, pajak masih menjadi sumber pendapatan negara paling memberi kontribusi bagi APBN.

Demikian disampaikan akademisi Institut STIAMI, Raden Soegeng Julyharto dalam diskusi bertema ‘Tarif Pajak Nasional di Tengah Persaingan Bisnis Kawasan Asean’ yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (28/2).

“Dengan diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) maka Indonesia nampaknya harus memangkas beberapa jenis pajak. Seperti PPh pasal 22 atas impor, PPN, dan PPN-BM,” ujarnya.

Menurut Julyharto, persaingan dalam penurunan tarif PPh Badan di antara negara-negara Asean juga akan memaksa Indonesia untuk melakukan hal serupa. Guna menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih atraktif.

Dia mengatakan, selama ini, tarif PPh Badan Nasional masih cukup tinggi yakni 25 persen bila dibandingkan dengan Singapura yang sebesar 17 persen, dan Thailand 23 persen.

“Tarif PPN di Indonesia sebesar 10 persen masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan Malaysia 6 persen, dan Singapura dengan maksimal 7 persen,” jelas Julyharto.

Exit mobile version