HUT RI Ke-71, 83 Napi LP Kelas II Ampana Dapat Remisi

Touna, Satusulteng.com – Sebanyak  83 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-71.

Pemberian remisi bagi 83 Napi LP kelas II B Ampana tersebut di serahkan langsung oleh Bupati Tojo Una-una, Mohamad Lahay, SE upacara detik – detik proklamasi di LP Kelas II B Ampana.

“83 Napi LP Kelas II B Ampana yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, jumlah tersebut yang sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ampana, Rahnianto AMD.IP, S.Sos melalui Kepala Seksi Binadik/Giatja, Hidayat Zainudin, S.Sos, Rabu (17/08/2016)

Dia mengatakan, dari 83 Napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi masing-masing remisi 1 bulan 19 orang, remisi 2 bulan 26 orang, remisi 3 bulan 26 orang, remisi 4 bulan 9 orang, remisi 5 bulan 1 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi, umumnya narapidana atas kasus tindak pidana umum seperti narkoba, perlindungan anak, pembunuhan dan penganiayaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi karena sudah memenuhi persyaratan seperti sudah berstastus narapidana, telah menjalani hukuman selama 6 bulan, berprilaku baik selama menjalani hukuman serta taat dan disiplin selama berada pada masa pembinaan.

“Olehnya pemberian remisi pada HUT RI Ke 71 ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Lapas kelas II B Ampana agar terus memperbaiki diri sehingga menjadi individu yang baru dan bisa diterima masyarakat setelah selesai menjalani masa pembinaan,” harapnya.

Exit mobile version