Heboh, Swissindo Lembaga Pembebasan Utang Warga

Touna, Satusulteng.com – Masyarakat Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una, khususnya nasabah Bank maupun lesing diheboh dengan adanya Sebuah lembaga internasional Swissindo World Trust International Orbit (Swissindo),  dimana mengklaim memiliki program pembebasan utang rakyat Indonesia hingga miliaran rupiah.

Salah satu warga Ampana Tete yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, dirinya merasa yakin bahwa lembaga tersebut benar adanya setelah warga lainnya sampai mengunjungi kantor cabang di Kecamatan Toili, Luwuk Banggai.

Sehingga saya tertarik dan mendaftarkan diri kelembaga swissindo dengan harapan swissindo bisa melunasi hutang-hutang saya,” kata warga tersebut kepada Satusulteng, Senin (25/9/2016).

Ditambahkannya, untuk bisa dilunasi utang masyarakat, setiap orang disyaratkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan Swissindo. Bahkan, dalam salah satu sertifikat tertera pernyataan pembebasan utang untuk setiap warga negara, termasuk anggota TNI dan Polri yang distempel lembaga internasional tersebut.

“Intinya, kami para masyarakat yang memiliki utang dibank menyerahkan KTP dan biaya administrasi sebesar Rp.500 ribu. Kemudian kami diberikan sertifikasi sebagai identitas diri yang akan diperlihatkan kepada pihak bank, leasing , dan sebagainya,” ucapnya.

Dia menambahkan, lembagaSwissindo dalam hal ini tidak membatasi jumlah hutang pribadi tidak ada batasan. Dengan kata lain, kami yang memiliki hutang jutaan hingga miliaran rupiah, otomatis tak lagi memiliki utang dengan menyerahkan sertifikasi kepada bank.

“Syarat-syarat lainnya adalah, bagi yang bisa bebas dari utang di bank, leasing dan sebagainya yang memiliki utang sebelum akhir tahun 2016. jadi selain ketentuan itu utang kami tak bisa dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu terpisah Kasat Intel Polres Tojo Una-una, Iptu Recky P.H Moniung bahwa isu tersebut jangan sampai mehebohkan masyarakat, karna pembebasan hutang hanya bisa dilakukan oleh lembaga berbadan hukum resmi dan legal.

“Sarat dan ketentuan juga berlaku pada aturan pembebasan hutang tersebut, diantaranya adanya pelunasan hutang atau pembayaran dari pihak ketiga, serta adanya jaminan dari otoritas pemerintah, intinya semuanya tidak semudah itu,” ungkap mantan Kasat Binmas Polres Tojo Una-una tersebut.

Olehnya dia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tojo Una-una untuk tidak gampang percaya dengan lembaga apapun apalagi yang mengklaim dapat membebaskan hutang masyarakat.(**).

Exit mobile version