E-KTP Habis Masa Berlaku , Tidak Usah Diperpanjang

Touna, Satusulteng.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Touna, diminta agar tidak perlu membuat kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) baru apabila habis masa berlakunya karena tetap sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dukcapil Kabupaten Touna, Mohamad Ishak Ansar Latimumu, SH kepada media ini di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, apabila ada E-KTP masyarakat di Kabupaten Touna yang akan berakhir masa berlakunya pada 2017 atau 2018. Tidak perlu ganti yang baru. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa E-KTP yang habis masa berlakunya itu tetap sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, salah satu substansinya adalah terkait masa berlaku KTP elektronik, dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Dengan begitu, KTP elektronik secara otomatis diberlakukan seumur hidup, tidak terkecuali yang dicetak sebelum keluarnya aturan ini, meski tertera batas waktu masa berlakunya KTP tersebut.

Pengertian berlaku seumur hidup, yakni sepanjang tidak ada perubahan elemen data misalnya alamat, status perkawinan dan lainnya. Selain itu, KTP tidak hilang dan kondisinya tidak rusak.

Namun, kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi KTP elektronik bisa rusak sehingga pihaknya tetap melayani penggantian KTP dengan mengisi formulir penggantian KTP.

“Kalau hilang, harus melapor ke instansi pelaksana yakni Disdukcapil dan polisi. Ini untuk menghindari penyalahgunaan. Kalau rusak, KTP yang ada itu dilampirkan sebagai bukti,” tukasnya.

Exit mobile version