Dua Tahun DPO, Akhirnya At Berhasil Ditangkap Tim Macan Buser Polres Touna

Touna, Satusulteng.com – Mas’at alias At warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupate Tojo Una-Una (Touna) tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya tak berkutik setelah diketahui tempat persembunyiannya oleh tim macan Buru Sergap (Buser) Polres Touna, Jumat (6/4/18).

Tersangka At ditangkap karena DPO kurang lebih 2 tahun setelah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna sebagai salah satu tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban RA warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, meninggal dunia pada 2 tahun silam.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalaui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto,SH, S.IK membenarkan penangkapan tersangka Mas’at alias At yang merupakan DPO Satreskrim Polres Touna.

Tersangka ditangkap oleh tim macan Buser Polres Touna yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Samsul Nonci ditempat persembunyiannya di pegunungan pulau layang Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, Jumat (6/4/18) kemarin,” kata Evry Susanto kepada media ini, Sabtu (7/4/2018).

Dia mengakui penangkapan tersangka At membutuhkan waktu lama karena tersangka selama pencarian oleh pihak kepolisian sering berpindah-pindah tempat persembunyian.

Jadi tersangka saat mau ditangkap sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan memegang sebilah badik namun dengan kesigapan melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali sehingga tersangka tidak berkutik,” ujarnya.

Saat ini, kata Evry nama akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu, tersangka telah ditahan di Mapolres Touna guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.(yya).

Exit mobile version