DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses dan Penetapan Dua Ranperda

Touna, Satusulteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una, Senin (20/8/2018) menggelar rapat Paripurna penyampaian hasil reses anggota DPRD dalam rangka pembahasan dan penetapan dua RANPERDA yaitu RANPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan RANPERDA tentang Penyelenggaraan Keparawisatawan.

Kegiatan yang digelar di ruang sidang utama paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-una, sekitar pukul 10.20 Wita dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gusnar Sulaeman, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRD Jafar M. Amin, Wakil Ketua II DPRD Samsul H. Yunus, SH dan seluruh anggota DPRD Tojo Una-una.

Terlihat Hadir Bupati Tojo Una-una, Mohammad Lahay, SE, MM bersama Wakil Bupati Admin AS. Lasimpala, S.IP, Sekertaris Dewan Surya, S.Sos,M.Si, Kapolres Tojo Una-una Boyke Karel Wattimena,S.IK, Pabung 1307 Poso Mayor Inf. David Lunta, Kasi Intel Laode Misrul, SH, Asisten I Ir. Munawar Mapu, M.Si, pejabat eselon II dan eselon III Lingkup Pemda Kabupaten Tojo Una-una dan tamu undangan.

Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tojo Una-una dalam penyampaian laporan hasil pembahasan RANPERDA Kabupaten Tojo Una-una mengatakan, bahwa terhadap hasil fasilitasi atas RANPERDA tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan RANPERDA tentang Penyelenggaraan Keparawisatawan telah dilakukan penyempurnaan kembali dalam rapat DPRD melalui Badan Pembentukan PERDA dengan Bupati Tojo Una-una dan Organisasi Perangkat Daerah pemrakarsa pada tanggal 13 Agustus 2018.

“Dengan memperhatikan hasil fasilitasi yang tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 188.34/2966/RO.HUK tanggal 30 Juli 2018 perihal hasil fasilitasi RANPERDA. Setelah mendegarkan dan memperhatikan pendapat dan pandangan masing-masing fraksi yang disampaikan pada rapat pembahasan serta rapat penyempurnaan hasil fasilitasi, maka Badan Pembentukan Perda DPRD berpendapat dan menyetujui RANPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan RANPERDA tentang Penyelenggaraan Keparawisatawan untuk ditetapkan menjadi PERDA,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tojo Una-una, Mohammad Lahay, SE, MM dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD , atas disetujui kedua RANPERDA yakni RANPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan RANPERDA tentang Penyelenggaraan Keparawisatawan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat dan pihak terkait yang telah menelah, meneliti, membahas dan menyempurnakan kedua RANPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, sehingga dapat disetujui bersama, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),” ucap Bupati.

Bupati berharap, semoga kedua RANPERDA dimaksud khususnya RANPERDA tentang penyelenggaraan keparawisatawan dapat meningkatkan penerimaan daerah, perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja dan mendorong pembangunan daerah dan untuk RANPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus menjadi dasar di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan pengamanannya.

“Kami berharap bahwa, dalam pelaksanaan peraturan daerah ini, kiranya kita secara bersama-sama dalam hal ini eksekutif dan dewan terhormat, dapat melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan dukumen hasil reses anggota DPRD Tojo Una-una dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018.(yaya).

Exit mobile version