DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Sembilan Raperada

Palu, Satusulteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna pembahasan lima Raperda Provinsi Sulteng dan Empat Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023 yang bertempat diruang sidang utama, selasa (7/2/2023)

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Lainnya

“Muhammad Arus Abdul Karim dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa mekanisme Raperda yang berasal dari Gubernur dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a peraturan DPRD.

“Dengan itu pembahasan Raperda yang merupakan prakarsa DPRD diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf b”ungkapnya.

Selanjutnya Gubernur Sulteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangun Dr. Rudi Dewanto, SE.,MM 5 Raperda yang diajukan oleh Gubernur mempunyai latar belakang dan dasar hukum pembetukan.

“Yakni Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Perusahaan Perseroan, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Penyandang Disabilitas”, tegasnya

Olehnya ia berharap Raperda ini dapat menjadi Perda karena mempunyai muatan filosi, dasar hukum yang kuat dan bisa membawah manfaat bagi masyarakat sultengsulteng

Selanjutnya hal itu juga disampaikan Laporan Bapemperda DPRD yang diwakili Oleh Huismana Brant Toripalu, SH

“Bahwa Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tugas dan wewenang diantaranya yaitu, melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan DPRD yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi.”ucapnya.

Adapun empat Raperda Inisiatif DPRD Yaitu Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika yang merupakan inisatif Komisi I, Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan inisiatif Komisi II, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, merupakan ranperda inisiatif dari Komisi III, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, merupakan ranperda inisiatif dari Komisi IV. (RI)

Exit mobile version