DPRD Minta Walikota Tindak Kontraktor Yang Tidak Bersihkan Bekas Proyek

Palu , Satusulteng.com – Komisi C DPRD Kota Palu mendukung instruksi Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said kepada para kontraktor untuk segera membersihkan sisa material pekerjaan pebangunan jalan dan drainase serta trotoar.

Anggota Komisi C DPRD Palu Rusman Ramli saat dihubungi di Palu, Rabu, mengatakan bahwa sisa-sisa material galian bekas pembangunan jalan, drainase dan trotoar sangat mengganggu kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan dan arus lalulintas dalam kota.

“Masih banyak sekali sisa meterial yang berserakan di jalan dan ini sudah lama menjadi sorotan publik, sampai-sampai keluhan itu disiarkan di media massa dan jejaring sosial,” ungkap politisi PKS itu.

Instruksi pembersihan sisa material proyek itu disampaikan Wawali pada rapat koordinsi bersama sejumlah Kepala OPD yang dihadiri Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae pada Senin (15/1) di ruang kerja Wawali Sigit Purnomo Said.

Pengawasan pembersihan material berada di bawah kordinasi Dinas Pekerjaan Umum bekerja sama dengan sejumlah OPD lainnya dengan limit waktu selama seminggu kedepan.

“Kami harap kepada OPD terkait dapat memberikan teguran keras bahkan sanksi kepada para kontraktor yang lalai membersihkan sisa material itu,” uujar Sekum DPD PKS ini.

Ramli juga menghimbau masyarakat yang melintas di ruas jalan yang masih terdapat tumpukan material agar berhai-hati sebab dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Wawali Sigit Purnomo Said meminta Dinas PU setempat segera berkoordinasi dengan OPD lain seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pemadam Kebakaran.

“Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas sedangkan Pemadam Kebakaran bertugas menyiram jalan selama proses pembersihan material berlangsung,” tutur Wawali yang lebih dinela dengan nama Pasha Ungu itu.

Sjumlah pekerjaan jalan dan drainase ini baru selesai dikerjakan kontraktor pada awal Januari 2018 yang seharusnya tuntas Desember 2017 lalu.

“Pembersihan material ini harus selesai dalam seminggu ke depan,” kata Pasha tegas. ***

Exit mobile version