Diskusi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Palu, Satusulteng.com – Gubernur diwakili Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Dr. B. Elim Somba, M.Sc membuka Diskusi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (20/4). Hadir sebagai narasumber Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Dr. Ir. Agus Prabowo, M. Eng, Karo Pembangunan dan SDA merangkap ketua LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Prov. Sulteng Ir. Yanmart Nainggolan, CES dan panitia pengadaan barang di tiap SKPD provinsi sebagai peserta.

Dalam sambutan gubernur yang dibaca asisten, Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menyambut baik diskusi sekaligus berpesan pada peserta untuk berperan aktif dalam diskusi. “Karena keterbukaan secara elektronik penting untuk diketahui apalagi dengan banyaknya masalah yang dihadapi sekarang ini,” tegas asisten.

Disamping itu, banyaknya istilah bidang pengadaan barang jasa secara elektronik jadi catatan penting gubernur untuk diperhatikan ASN (Aparatur Sipil Negara). “e-catalog, SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan hal-hal lain yang mungkin sering kita dengar perlu kita pahami dengan baik dan sekarang adalah kesempatan baik untuk mengikutinya,” imbuh gubernur

melalui Asisten Elim Somba. “Akhirnya, Saya berpesan agar lakukan tugas sungguh-sungguh dengan kejujuran dan transparansi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala LKPP dalam arahannya mengatakan ada 4 pilar reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu, regulasi, kelembagaan dan SDM, market practice dan integrity. “Pendek kata, pemerintah ingin pengadaan jadi penting karena mengubah uang jadi barang dan jasa,” ujar Kepala LKPP. “Uangnya adalah uang rakyat yang dititipkan pada kita mengubahnya jadi barang jasa demi kemakmuran,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kepala LKPP Agus Prabowo menjelaskan bahwa posisi LKPP hanya sebagai regulator sedangkan yang melaksanakan adalah kementerian dan daerah. Terkait dengan pilar kedua, LKPP telah menyediakan pelatihan dan sertifikasi agar aparatur yang mengelola sistem pengadaan tidak asal tunjuk.

Untuk pilar ketiga, Kepala LKPP menganjurkan pengadaan yang baik adalah yang mengakui mekanisme pasar artinya barang yang sudah ada di pasar tidak usah dilelang. Sedangkan untuk pengadaan barang-barang yang tidak ada di pasar dapat ditempuh 2 cara yaitu, melalui kewenangan pengadaan secara langsung dan e-procurement.

Adapun yang dimaksud pilar integrity adalah pengadaan yang dilakukan harus bebas dari korupsi. “Olehnya itu, hindari 3 hal yaitu fiktif, jangan pernah main fiktif baik secara fisik dan administrasi. Dua, mark-up atau menaikkan harga, jangan barang murah dimahal-mahalkan dan terakhir hindari suap,” pungkasnya.

Exit mobile version