Dipimpin Delis Julkarson Hehi, DPD RI Uji Sahih RUU Guru Dan Dosen Di Provinsi Bali

delis julkarson hehi

delis julkarson hehi

Palu, Satusulteng.com – DPD RI melakukan uji sahih Rancangan Undang-undang Perubahan tentang Guru dan Dosen (RUU Guru dan Dosen) di Universitas Mahasaraswati Kota Denpasar, Provinsi Bali. Uji sahih DPD RI ini ramai dihadiri pelaku dunia pendidikan di Bumi Pulau Dewata.

Kegiatan uji sahih DPD RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi. Turut hadir Wakil Rektor Universitas Mahasaraswati I Wiryawan Gede, Ketua PGRI Provinsi Bali I Gede Wenten, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali I Wayan Suwarne, Senator Bali Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta, tim ahli dan seluruh stakeholder pemerhati dunia pendidikan di Provinsi Bali Sukawati Lanang.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi menyampaikan, pendidikan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan nasional. Di mana guru dan dosen adalah aktor intelektual dari sistem pendidikan di Indonesia. Sehingga guru dan dosen memiliki peranan sangat besar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah berlangsung selama 13 tahun. Tetapi dalam implementasinya, masih banyak ditemukan permasalahan yang dihadapi oleh guru dan dosen. Sementara itu, perkembangan ilmu dan teknologi yang kian pesat juga menuntut perubahan untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Delis di sela-sela acara uji sahih di Universitas Mahasaraswati, di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (9/7).

Delis menjelaskan, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh guru dan dosen, di antaranya, rendahnya kualitas kompetensi guru dan dosen, rendahnya kesejahteraan guru dan dosen, lemahnya perlindungan profesi guru dan dosen, minimnya rekrutmen dan tidak meratanya distribusi guru dan dosen, serta tata kelola dan pembinaan profesi guru dan dosen yang belum efektif dan efisien.

“Komite III DPD RI berinisiatif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Hasil uji shahih cukup memberi banyak masukan. Semoga masukan yang diberikan bisa terakomodir dengan baik dalam rancangan undang-undang ini,” kata Senator muda asal Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Anggota DPD RI Asal Provinsi Bali Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta menambahkan, salah satu agenda prioritas Komite III DPD RI adalah melakukan perubahan atas RUU Guru dan Dosen. Diharapkannya, RUU Guru dan Dosen bisa mengkomodir seluruh masukan dari masyarakat, pemerintah dan stakeholder dunia pendidikan.

“Kami ingin memperjuangkan peningkatan SDM, kesejahteraan bagi guru dan dosen. Kami juga ingin membantu pembangunan bidang pendidikan di Indonesia agar berjalan secara baik dengan melahirkan aturan-aturan yang mendukung pembangunan bidang pendidikan,” pungkasnya.***

Exit mobile version