BPKAD Touna Gelar Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2017

Touna, Satusulteng. com – Bupati Tojo Una-Una (Touna) Mohamad Lahay, SE membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018 di Gedung Auditorium Kantor Bupati setempat, Jumat (18/8).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Touna melibatkan seluruh Kepala OPD, Badan Anggaran DPRD Touna, dan para Kasubag Perencanaan Program Lingkup Pemerintah Touna.

Pembukaan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Gusnar Sulaeman, SE, Sekertaris Daerah Touna Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Kepala BPKAD Touna Sovianur Kure, SE, M.Si dan narasumber dari Kementrian Keuangan RI.

Bupati Mohamad Lahay dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-perundangan yang mengatur terkait penyusunan APBD 2018. Sehingga nantinya seluruh aparatur Pemerintah Daerah Touna dapat menyusun APBD sesuai dengan norma dan kaidah perundang-perundangan berlaku.

“APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat daerah. Oleh karena itu, kita semua harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, atas dasar potensi daerah masing-masing serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorentasi kepentingan dan akuntabilitas publik,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran yang telah disusun dan direncanakan dengan baik, tentu saja akan menghasilkan tujuan dan sasaran yang berdaya guna dan berdaya guna. Indikator utama mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah dengan ketepatan penyelesaian APBD, penyerapan APBD tepat waktu, ketepatan penyampain laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks persepi korupsi (IPK).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun anggaran 2017 telah memperoleh perdikat opinin wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut. Hal ini tentu saja harus terus dipertahankan dan melakukan pembenahan-pembenahan agar pengelolaan keuangan daerah kedepannya makin lebih baik,” pesannya.

Dia berharap, sosialisasi pedoman penyusunan APBD kali ini merupakan pementapan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusun, pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Olehnya, saya berharap penyusun APBD tahun anggaran 2018 ini dapat ditetapkan tepat waktu dan sesuai kaidah perundang-perundangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Touna,” harapnya.

Hal ini, kata dia, dapat terwujud dengan adanya kerja keras dari semua pihak, teristimewah kepada rekan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat sebagai mitra dalan menjalankan fungsi-fungsi APBD.

“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakan perekonomian daerah maupun nasional. Maka sangat diperlukan penyelarasan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional sehingga terjadi sinegritas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional,” pungkasnya.

Exit mobile version