BNNK Touna Menangkan Gugatan Tersangka Narkoba

Touna,Satusulteng.com-Upaya tersangka Narkoba berinisial SB dalam mencari keadilan melalui sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Poso kandas. Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Kelas IB Poso Syawaludin, SH menolak kasus peradilan yang diajukan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd melalui pejabat pelaksana Seksi Pembarantasan BNNK Touna Bripka Kasmad Larasa, Rabu (6/9).

Dikatakannya, SB ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba, setelah hasil pengembangan dari kasus kepemilikan Narkoba sebanyak 18 paket shabu dari tersangka IR.

Dalam kasus tersebut BNNK Touna telah menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial IR, SB dan B. Namun hanya tersangka SB yang mengajukan pra-pradilan dan akhirnya ditolak oleh Pengadilan Poso,” terangnya.

Saat ini, kata Dia, tersangka SB sudah menjalani sidang perdana yakni pembacaan tuntutan hukum dari jaksa penuntut terkait kasus tersebut pada Senin (4/9) kemarin.

“Jadi kasusnya tetap dilanjutkan, karena telah ditolak pra-pradilannya,” tukasnya.

Exit mobile version