BNNK Touna Laksanakan Rakor Program Rehabilitasi Dengan Istansi Terkait

Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi tingkat Kabupaten/Kota bersama istansi terkait program rehabilitasi, Selasa (15/5/18) di Aula Pertemuan Hotel Ananda Ampana.

Kegiatan yang digagas oleh seksi Rehablitasi BNNK Touna ini diisi oleh narasumber Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dan dokter umum RSUD Ampana dr. Rani Kerinciani Adam.

Peserta Kegiatan yakni dari Kepolisian Polres Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Lapas Klas IIB Ampana, Dinas Kesehatan Touna, Kesbang Pol, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Touna, RSUD Ampana dan Puskesmas Ampana Timur yang berjumlah 15 orang.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan gambaran terhadap istansi terkait tentang program Rehabilitasi dan Tim Asesmen Terpadu BNNK Touna pelaksanaan tahun 2018.

Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dalam materinya menyampaikan, bahwa sasaran rehabilitasi adalah pemulihan pada ketergantungan penyalahgunaan Narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi, dan pembelajaran terus-menerus.

“Sementara untuk tujuan dari program Rehablitasi meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, hidup lebih sehat dan produktif, serta berhenti total dari ketergantungan Narkotika,” jelasnya.

Dia mengatakan, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) saat ini selain BNN, Rumah Sakit dan Puskemas juga sudah menerima pecandu Narkotika untuk dilakukan rehabilitasi.

“Jadi apabila ada keluarga, kerabat ataupun tetangga kita yang merupakan pecandu narkotika, merasa takut dan malu untuk melaporkan ke BNN sekarang bisa melaporkan ke Rumah Sakit dan Puskesmas,” terangnya.

Dia menegaskan, berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika orang tua/wali wajib melaporkan anaknya, kalau tidak diancam dengan pidana 6 bulan. Sebaliknya pecandu yang belum cukup umur dilaporkan oleh orang tua/walinya tidak dituntut pidana. Sementara pecandu yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan tidak dituntut pidana.

“Olehnya, melalui kesempatan ini saya mengimbau kepada istansi terkait dan masyarakat apabila mengetahui ada keluarga, kerabat atau tetangga yang merupakan pecandu Narkotika segera melaporkan kepihak BNN, Rumah Sakit dan Puskesmas,” harapnya.

Sementara itu dokter Umum Rumah Sakit Ampana dr. Rani Kerinciani Adam mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika rehabilitasi terbagi dua yakni rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial.

“Rehabilitasi medik yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Sementara untuk rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.(yaya).

Exit mobile version