BNNK Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 1 Orang Merupakan Oknum Polisi

Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-una (Touna) pada Senin 5 Juni 2017 pada pukul 11.00 Wita telah menangkap laki-laki bernama Irham Ngabito alias Iram warga Jalan Sungai Tojo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Tersangka Iram ditangkap oleh Tim berantas BNNK Touna yang di pimpin oleh AKBP Djohansah Rahman, S.Pd setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan penjualan narkotika jenis shabu,” kata Kepala BNNP Sulteng Brigjenpol Tagam Sinaga, SH saat melakukan konfrensi pers di Kantor BNNP Sulteng, Jumat (9/6/2017).

Dikatakannya, dari hasil penangkapan tersangka Iram tim Berantas BNNK Touna mengamankan 18 paket plastic klip bening berisi shabu, uang tunai sejumlah 411 ribu, 1 Hp merek Samsung warna putih dan 12 buah plastic klip bening.

“Namun setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Iram, tersangka Iram mengakui bahwa 18 paket plastic bening berisi shabu tersebut milik oknum polisi yang bertugas di Polres Touna berinisial S alias Ibeng,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Kepala BNNK Touna melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Touna Tim Berantas BNNK Touna bekerjasama dengan Polda Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S Alias Ibeng.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan tersangka Ibeng mengakui barang yang ditemukan dirumah tersangka Iram merupakan miliknya yang dititip kepada tersangka Iram untuk dijual dan kedua tersangka telah bekerjasama selama 2 tahun dalam pengedaran Narkoba,” terangnya.

Berdasarkan kejadian yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian Polres Touna, Kepala BNNP Sulteng Brigjenpol Tagam Sinaga, SH menyayangkan karena telah merusak nama korps. Akan tetapi beliau berkomitmen tidak pandang bulu akan terus melakukan pem
melakukan pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Sulteng.

“Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (yahya)

Exit mobile version