Belum Mencapai Mufakat, Mediasi Antara Golkar dan KPU Lanjut ke Adjudikasi

Touna, Satusulteng.com – Mediasi sengketa Pemilu 2019 antara Partai Golangan Karya (Golkar) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-una terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una, gagal mencapai mufakat.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una pada Selasa (21/8/2018) dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, Drs. Abas didampingi komisioner Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, Leming, S. Ag dan Kepala Sekertariat Bawaslu Tojo Una-una, Ibrahim Untu, SE. Turut hadir Sekertaris Partai Golkar Umar K. Ato sebagai pelapor dan Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-una Dirwansyah Putra bersama dua komisioner KPU Kabupaten Tojo Una-una, Sahlan Sabu dan Ridwan Syarifudin sebagai terlapor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, Drs. Abas kepada media ini mengatakan, bahwa hasil mediasi antara partai Golkar dengan KPU tidak ada kata mufakat.

“Masing-masing pihak masih berpendirian kuat. Partai Golkar meminta di akomodir salah satu bacalegnya. Sementara KPU tetap mempertahankan aturan KPU ” kata Abas, Selasa (21/8/2018).

Oleh karena itu, kata Abas, karena belum ada kata mufakat maka Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una, akan melanjutkan ke adjudikasi.

“Untuk kegiatan adjudakasi tersebut belum ditentukan kapan pelaksanaannya, namun sudah diagendakan,” ujar Abas.

Sebelumnya, jelas Abas, hasil verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU kabupaten Tojo Una-una, salah satu bacaleg dari Partai Golkar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena bacaleg tersebut merupakan mantan narapidana korupsi.

“Jadi KPU Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan aturan PKPU yang mana menolak mantan narapidana kasus korupsi,” jelasnya.(yaya).

Exit mobile version