Ada 19 Kasus OTT di Sulteng

Palu, Satusulteng.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menekankan, salah satu misi Pemprov Sulteng adalah percepatan reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum, dengan misi ini pemerintah provinsi berkomitmen agar pencegahan tindak pidana korupsi dapat lebih ditingkatkan, karena perilaku
korupsi merupakan hal yang serius yang perlu mendapat penanganan secara komprehensif.

Hal itu dikemukakan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rusdi B. Rioeh pada kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber) pungutan liar (Pungli) UPP Provinsi Sulteng tahun 2017, Senin (4/12/2017).

Dalam sambutan itu, Gubernur Longki membeberkan, berdasarkan data UPP Provinsi dan UPP Kabupaten telah melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 19 kali. Adapun rinciannya, yakni OTT yang dilakukan oleh UPP Provinsi sebanyak 11 kali, OTT UPP Kabupaten Banggai sebanyak 4 kali, OTT UPP Kabupaten Tolitoli sebanyak 1 kali, OTT UPP Kota Palu sebanyak 2 kali, dan OTT UPP Kabupaten Donggala sebanyak 1 kali.

“Karena, bila kita kaji pungli dalam perspektif pidana korupsi, maka pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara,” tutur Rusdi.

Dikatakan, modus yang dilakukan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, sehingga pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Hal tersebut bertentangan dengan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Rapat koordinasi analisa dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini sangatlah penting, ini merupakan satu dari tujuh wewenang Satgas Saber Pungli yang harus dilaksanakan,” katanya.

Tujuan sebut Staf Ahli Rusdi, untuk menilai sejauhmana output dan outcome yang telah dicapai, serta mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami, sehingga ke depan upaya pemberantasan pungli dapat dioptimalkan dengan meningkatkan seluruh sumber daya yang ada guna mewujudkan Sulteng bebas dan
bersih dari korupsi dan pungli menuju pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (putera)

Exit mobile version