Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, S.H., mewakili Wali Kota Palu dalam penyambutan kedatangan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc., beserta rombongan di Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Senin (29/12) pagi.
Menteri Kebudayaan RI tiba di Palu sekitar pukul 06.11 WITA dengan menggunakan pesawat komersial.
Kedatangan Menteri Kebudayaan disambut secara resmi dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada tamu negara yang melakukan kunjungan kerja di wilayah Bumi Tadulako.
Penyambutan diawali dengan prosesi adat berupa pemasangan Siga, penutup kepala tradisional khas Sulawesi Tengah, kepada Menteri Kebudayaan RI sebagai simbol penghormatan dan penerimaan tamu kehormatan.
Selanjutnya, seluruh anggota rombongan turut dikenakan sarung khas Donggala sebagai wujud penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam penyambutan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mahfud Masuara, S.H.
Hadir pula Kepala Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Prasetiyohadi, S.T., S.H., M.H., Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Andi Kamal Lembah, S.H., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Arfan, M.Si., unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selama berada di Sulawesi Tengah, Menteri Kebudayaan RI dijadwalkan melaksanakan rangkaian kegiatan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Agenda kunjungan kerja tersebut meliputi peninjauan Situs Megalitikum Lore Lindu, serta peresmian pembangunan laboratorium, fasilitas penyimpanan (storage), dan pusat informasi Kawasan Lore Lindu.
Kunjungan kerja Menteri Kebudayaan RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan potensi dan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan warisan bangsa, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. (*)




