• Facebook
  • Twitter
Berita dari Palu, Sulteng
Advertisement
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya
    • Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pemkot Palu Hadianto-Reny
No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya
    • Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pemkot Palu Hadianto-Reny
No Result
View All Result
Berita dari Palu, Sulteng
No Result
View All Result
Home Kota Palu

Rapat Paripurna Empat Raperda, Ini Penjalasan Wakil Wali Kota Palu

Redaksi Satusulteng by Redaksi Satusulteng
Selasa, 21 Februari, 2023
in Kota Palu
Reading Time: 3 mins read
Rapat Paripurna Empat Raperda, Ini Penjalasan Wakil Wali Kota Palu
  • 2shares
  • 0
  • 0
  • 2
  • 0
  • 0
  • 0
Use Scan QR Code to copy link and share it

Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu di wakili Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lemadjido menghadiri Rapat Paripurna 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu Jalan Moh Hatta Kota Palu, Sulawesi Tengah Selasa, (21/2/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kota Palu, Armin, didampingi Wakil Ketua II, Moh Rizal beserta sejumlah anggota DPRD Kota Palu lainya.

Wakil Wali Kota Palu, dalam sambutan menjelaskan 4 Raperda tersebut adalah Raperda Kota Palu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang Pembangunan Industri tahun 2023-2035 dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengatakan, untuk PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) pendiriannya diatur dalam peraturan daerah kota palu nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas bangun palu sulawesi tengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota palu nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kota palu nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas bangun palu sulawesi tengah.

“Pemerintah daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap PT. BPST baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” ujarnya.  

Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan waktu, beberapa peraturan perundang-undangan yang dahulu menjadi dasar dalam pembentukan PT. BPST telah dicabut dan mengalami penggantian. Konstruksi yuridis yang berganti tersebut diantaranya undang-undang tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah kota palu tentang PT. BPST meliputi, Perubahan bentuk status badan hukum, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ, Pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta Ketentuan peralihan,” tuturnya.

Kemudian untuk Raperda PDAM, lanjut Reny, pendiriannya diatur dalam peraturan daerah kota palu nomor 4 tahun 2013 tentang perusahaan daerah air minum. pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan. 

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Kota Palu tentang PDAM, meliputi Perubahan bentuk status badan hukum, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ perumda, Pendanaan, Pegawai perumda, Tahun buku dan penggunaan laba, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan Ketentuan peralihan.

Untuk Raperda Rencana Pembangunan Industri 2023 – 2035, Ia mengatakan, rencana induk pembangunan industri  kota palu tahun 2023-2035 merupakan prioritas dari Kepala Daerah di bidang pembangunan industri yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Kota Palu, melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana strategis perangkat daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2035 ini dibentuk untuk memberikan arah, acuan, dan landasan pembangunan industri di Kota Palu.

“Adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2023-2035, meliputi, Industri unggulan daerah, Rencana pembangunan industry, Pelaksanaan, Pembinaan dan pengawasan, serta Pembiayaan, katanya.

Lebih lanjut, Wawali menambahkan, untuk Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu membentuk peraturan daerah kota palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil, meliputi, Penyelenggaraan trantibum, Linmas, Penegakan perda dan perwali, Sistem informasi, Peran serta masyarakat, Pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS dan Pendanaan,” pungkasnya. (*/RI)

  • Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Tim Kelelawar Sabhara Polres Touna Amankan Puluhan Liter Miras Cap Tikus

Previous Post

Wali Kota Terima Kunjungan PLN Terkait Izin Panlok

Next Post

Penerapan Sistem Merit Ciptakan ASN Kota Palu Yang Profesional

Related Posts

Wali Kota Palu Hadiri Gala Dinner Munas VII Apeksi Tahun 2025
Kota Palu

Wali Kota Palu Hadiri Gala Dinner Munas VII Apeksi Tahun 2025

by Redaksi Satusulteng
Kamis, 8 Mei, 2025
0
Pemkot Palu mengikuti FORUM KOMDIGI 2025 di Munas APEKSI Surabaya
Kota Palu

Pemkot Palu mengikuti FORUM KOMDIGI 2025 di Munas APEKSI Surabaya

by Redaksi Satusulteng
Kamis, 8 Mei, 2025
0
Wawali Imelda Bersama Wagub dr. Reny Secar Resmi Melepas Peserta Jalan Santai Festival Waisak 2569 BE/2025
Kota Palu

Wawali Imelda Bersama Wagub dr. Reny Secar Resmi Melepas Peserta Jalan Santai Festival Waisak 2569 BE/2025

by Redaksi Satusulteng
Senin, 5 Mei, 2025
0
Next Post
Penerapan Sistem Merit Ciptakan ASN Kota Palu Yang Profesional

Penerapan Sistem Merit Ciptakan ASN Kota Palu Yang Profesional

Berita dari Palu, Sulteng

© 2013 - 2023 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Navigasi Situs Satusulteng.com

  • Depan
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Hubungi

Sosial Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Use Scan QR Code to copy link and share it
Share via
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Like
  • Love This
  • Copy Link
Use Scan QR Code to copy link and share it
No Result
View All Result
  • Depan
  • Berita Utama
    • Politik Pemerintahan
    • Hukum Kriminalitas
    • Bisnis
    • Berita Foto
    • Berita Video
  • Daerah
    • Kota Palu
    • Sigi
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Morowali
    • Morut
    • Poso
    • Touna
    • Banggai
    • Bangkep
    • Balut
    • Tolitoli
    • Buol
  • Lainnya
    • Teknologi Telekomunikasi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata Budaya
    • Ragam
    • Reuni PPI
  • Opini
  • Profil
    • H. Hadianto Rasyid SE
    • Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate M.Si
    • Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H.
    • Mujib Abdul Karim
  • Polling
    • Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024
    • Polling Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024
    • Polling Calon DPD RI Dapil Sulteng 2024
    • Polling Partai Politik Favorit di Kota Palu & Sekitarnya
    • Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pemkot Palu Hadianto-Reny

© 2013 - 2023 SatuSulteng.com Berita Online di Kota Palu - Sulteng !

Go to mobile version